MEMAKNAI “BAHASA INDONESIA” DALAM SEJARAH “SUMPAH PEMUDA”

(Sumber Gambar: Detik.com)

Tidak terasa sekali, hari ini kita memperingati hari Sumpah Pemuda yang ke-93 sejak kelahirannya tanggal 28 Oktober 1928. Sebuah momentum panjang perjalanan bangsa Indonesia menuju cita-cita bangsa Indonesia menjadi negara kesatuan yang saling melindungi segenap bangsa Indonesia dan mengatasi segala macam golongan dan perbedaan untuk tujuan besar menjaga “persatuan dan kesatuan” bangsa. Penegasan tentang tujuan ini termaktub dalam alenia pertama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Usaha untuk untuk menjaga persatuan dan kesatuan itu menemukan satu momentum penting dalam ‘Sumpah Pemuda’.  Sumpah pemuda adalah “momentum yang mempersatukan”. Sumpah Pemuda yang lahir pada kongres II di Jakarta tanggal 27–28 Oktober 1928 adalah lanjutan dari Kongres Pemuda I yang belum menghasilkan kesepakatan ‘bersama’ karena sifat kedaerahan yang masih kental, di samping masih ada kepentingan yang bertentangan dengan penjajahan dan dapat merugikan Indonesia. Kongres II menjadi ajang dalam merumuskan agenda-agenda penting tentang cita-cita besar bangsa Indonesia menuju kemerdekaan.

Situasi tanah air yang belum merdeka dan masih dalam pengawasan penjajahan Belanda menjadi dorongan “ilham” dalam upaya menghimpun kembali kekuatan-kekuatan para pemuda dari berbagai daerah di Indonesia. Hadir pemuda dari perwakilan Jong Ambon, Jong Java, Jong Batak, dan lainnya berkumpul merumuskan ide-ide tentang bangsa dalam satu wadah bernama Indonesia.

Semangat Sumpah Pemuda yang di dalam disepakati tentang ‘bangsa’, ‘tanah air’, dan ‘bahasa’ adalah cerminan dari semangat segenap pemuda dari berbagai daerah melihat masa depan Indonesia. Poin ‘ketiga’ isi sumpah pemuda menjadi ‘power’­– “kekuatan” yang menyatukan berbagai bahasa yang ada di Indonesia. “Menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia” adalah redaksi yang secara khusus dimaknai sebagai kekuatan ‘besar’ yang dapat mempersatukan keragaman dan corak bahasa yang ada di Indonesia. Tidak saja berkaitan dengan jumlah dan varian dialek bahasa yang tersebar, tetapi ‘keberterimaan’ bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia menjadi wujud dari semangat tenggang rasa dan rasa memiliki oleh para pendiri bangsa “founding father.

Para pendahulu kita, “bapak-bapak bangsa” memikiran secara jernih, dengan penuh pertimbangan, menggunakan ‘akal yang sehat’, dan cara yang arif serta bijaksana dalam melihat keragaman bangsa Indonesia dari berabagai suku, agama, budaya dan bahasa yang ada.

Sejarah membuktikan bahwa awal mula ‘Bahasa Indonesia’ berasal dari bahasa Melayu. Hal dapat diketahui dari berbagai dokumen dalam naskah kuno berupa prasasti tertua yang ditulis dalam huruf Pallawa pada abad ke-7. Bukti lain misalnya dapat ditelusuri dari proses masuknya Islam ke Indonesia abad ke-13 yang dibuktikan dengan kegiatan tulis menulis menggunakan huruf Arab atau dikenal dengan ‘huruf Jawi’ yang berlangsung sampai abad ke-19. Selain itu, dokumen pendukung terlihat dari beberapa manuskrip yang tercatat dalam prasasti di Bukit Tinggi (683 SM), di Talang Tuwo (sekitaran Palembang tahun 686 M), di kota Kapur (Bangka Barat tahun 686 M) dan beberapa daerah lainnya.

Keberadaan bahasa Indonesia dimaknai sebagai alat yang dapat menghubungkan, menyatukan, dan memperkuat “semangat” kebangsaan dan cinta tanah air. Struktur bahasa Melayu yang praktis – ‘tidak memiliki strata sosial kebahasaan yang tinggi’ dibandingkan dengan bahasa daerah lainnya seperti bahasa Jawa, Sunda, Madura dan beberapa bahasa daerah lainnya menjadikan bahasa Melayu lebih mudah dipahami dan dimengerti oleh banyak kalangan. Dijadikan sebagai alat komunikasi dalam berbagai kegiatan transaksi perdagangan, kegiatan pendidikan dan kebudayaan, serta penghubung antardaerah. Hal ini yang membuat bahasa Melayu tersebar dengan cepat ke berbagai pelosok nusantara.

Proses Panjang penetapan bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia disepakati pada momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Kesepakatan yang memperkuat nama ‘bahasa Melayu’ menjadi ‘bahasa Indonesia’ dirumuskan dalam ‘diskusi dan perdebatan’ di Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928 di mana M. Yamin mengusulkan agar redaksi dari poin ketiga sumpah pemuda “bahasa persatuan adalah bahasa Melayu” ditolak oleh tokoh lain yang datang dari M. Tabrani dan diperkuat oleh Sanusi Pane menggantikan ‘bahasa Melayu’ menjadi ‘bahasa Indonesia’ “Perbedaan redaksi tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa bahasa Indonesia terdiri atas banyak bahasa-bahasa daerah yang tersebar di seluruh kepulauan nusantara. Hasil dari kesepakatan “Sumpah Pemuda” menjadi “Sumpah Setia”.

Memaknai keberadaan ‘bahasa Indonesia” dalam sejarah sumpah pemuda adalah menghargai bahasa sebagai bahasa nasional dan bahasa negara sebagai perwujudan akan kecintaan dan kebanggan bahasa Indonesia digunakan. Sebagai alat komunikasi, hingga ini bahasa Indonesia telah digunakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Data dari badan statistik nasional (BPS) menyebutkan jumlah penduduk Indonesia per September 2020 tercatat sebanyak 270.203.917 jiwa yang tersebar di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.230 kecamatan, 834.449 desa/keluran yang sebagian diantaranya menggunakan bahasa daerah sebagai komunikasi personal di masing-masing daerah.

Bahasa daerah sebagai “bahasa pertama” tetap digunakan dalam berinteraksi antara sesama. Namun demikian, beberapa diantaranya “perlu dilesatrikan dari kepunahan”. Hasil kajian Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mencatat Indonesia mempunyai 718 bahasa daerah yang tersebar di seluruh Indonesa dengan persentasi 90 persen berada di wilayah timur Indonesia, 428 di Papua, 80 di Maluku, dan 72 di Nusa Tenggara Timur, dan 62 di Sulawesi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 bahasa dalam kategori punah, 5 bahasa kritis, 24 bahasa terancam punah, 12 bahasa mengalami kemunduran, 24 bahasa dalam kondisi rentan (stabil tetapi terancam punah), dan 21 bahasa berstatus aman (https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/, 02/23/2021).

Bahasa menjadi aspek yang fundamental dalam pembentukan ‘nasionalisme’ bangsa Indonesia selain bhineka tunggal ika, ideologi, kebudayaan dan agama. Keberadaan bahasa daerah menjadi penguat identitas keindonesiaan dan memperkuat bahasa Indonesia itu sendiri. Melalui bahasa daerah, bahasa Indonesia menjadi ‘kaya’ akan kosa-kata, ada karakteristik yang melekat pada istilah-istilah yang ada dalam bahasa Indonesia menjadikan bahasa Indonesia ‘lebih hidup dan dinamis’. 

Melalui momentum peringatan sumpah pemuda tanggal 28 Oktober, kita berupaya menjaga kelestarian bahasa Indonesia dengan tetap menjaga unsur-unsur penguatnya, secara khusus ‘bahasa daerah’ sebagai satu karakteristik dan identitas bangsa Indonesia. Dengan tagline Badan Bahasa Kemendikbud, “utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing” adalah upaya memperkokoh budaya bangsa dengan tetap menghargai budaya asing. 

Terbit di media online Nusramedia.com (27/10/2021) https://nusramedia.com/opini/memaknai-bahasa-indonesia-dalam-sejarah-sumpah-pemuda-28951.html

Komentar ditutup.

Buat Blog di WordPress.com.

Atas ↑